Sumbawa, pulausumbawanews.net – Setelah dinyatakan inkrach, harta (aset) terpidana kasus tindak pidana korupsi (gratifikasi) atas pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumbawa tahun 2022 lalu, dr Dede Hasan Basri disita jaksa. Penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Sumbawa di bawah koordinator Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH didampingi Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH, Kasi P3BR Jaksa Rika Ekayanti SH MH, dan sejumlah Jaksa dan Staf Pidsus/Intelijen yang disaksikan Lurah Brang Bara dan Ketua RT setempat, Rabu sore (05/06/2024). Kendati telah dilakukan upaya pendekatan…