Asset Dokter Dede Disita Jaksa

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Setelah dinyatakan inkrach, harta (aset) terpidana kasus tindak pidana korupsi (gratifikasi) atas pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumbawa tahun 2022 lalu, dr Dede Hasan Basri disita jaksa.

Proses penyitaan

Penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Sumbawa di bawah koordinator Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH didampingi Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH, Kasi P3BR Jaksa Rika Ekayanti SH MH, dan sejumlah Jaksa dan Staf Pidsus/Intelijen yang disaksikan Lurah Brang Bara dan Ketua RT setempat, Rabu sore (05/06/2024).

Kendati telah dilakukan upaya pendekatan secara persuasif oleh tim Jaksa, namun mendapatkan perlawanan dan penolakan serta enggan menandatangani berita acara eksekusi oleh istri dr. Dede, yang disaksikan Ketua RT 1 RW 7 lingkungan lingkungan Jurulane Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa dan Lurah Brang Bara Atar Agun.
Sekitar pukul 17.45 Wita, Tim Jaksa melakukan upaya paksa disertai pemasangan papan sita eksekusi sesuai perintah Kajari Sumbawa dan berdasarkan putusan Inkrach Pengadilan Tipikor Mataram Nomor 4/PID-TPK/202/PT.MTR tanggal 7 Maret 2024, didalam halaman dan pagar rumah milik dr.Dede di kawasan Lingkungan Jurulane Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa

Pelaksanaan sita eksekusi atas sejumlah harta milik dr. Dede terdiri dari tanah seluas 2 Ha di Kecamatan Plampang, tanah dan rumah Villa di kawasan UTS Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu, rumah dan tanah di kawasan Jurulane Kelurahan Brang Bara serta 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH (kanan)

Penyitaan dilakukan, jelas Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH didampingi Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH, karena perkara kasus tindak pidana korupsi (Gratifikasi) atas pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan tahun 2022 lalu yang melibatkan terdakwa dr.Dede Hasan Basri telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Pengadilan. “Sebelumnya, terpidana dr.Dede Hasan Basri telah dilakukan eksekusi badan oleh Tim Jaksa Kejari Sumbawa di Rutan Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, terhitung sejak awal Mei lalu. Dan hari ini giliran sejumlah aset harta milik terpidana dilakukan proses sita eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Mataram,” tandas Jaksa Indra Zulkarnain.

Menurutnya, Tim Jaksa melakukan sita eksekusi, karena putusan pidananya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrach), setelah yang bersangkutan menyatakan tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Untuk itu secara otomatis putusan peradilan tingkat pertama dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach). Sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tim JPU Kejari Sumbawa melakukan eksekusi sesuai dengan perintah Kajari Sumbawa Besar.

Tampak papan sita eksekusi di dalam halaman rumah dr Dede Hasan Basri di Jurulane Kelurahan Brang Bara

Ia menegaskan, penyitaan ini dilakukan dalam upaya agar denda dan ganti kerugian atas putusan Inkrach yang mewajibkan terdakwa/terpidana untuk membayarnya, sesuai dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada awal Januari 2024 lalu. Kemudian dikuatkan kembali putusan tersebut oleh Pengadilan Tinggi Mataram diproses banding, yakni terdakwa dr.Dede Hasan Basri dijatuhi hukuman pidana (vonis) selama 7 tahun penjara potong tahanan dibebani denda Rp 200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan disertai dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 1,4 milyar lebih. “Jika tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana penjara 2 tahun, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tandasnya. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment