Sumbawa, pulausumbawanews.net – Polsek Labuhan Badas Polres Sumbawa berhasil membubarkan kegiatan judi sabung ayam yang berada di Dusun Bangkong Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas pada hari Sabtu (25/05/24) pukul 13.30 Wita.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Rohmad Rondhi, berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut. “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap diadakan Judi Sabung Ayam, kami langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan didapatkan bahwa di lokasi tengah berlangsung Judi Sabung Ayam,” jelas Kapolsek.
Dalam penggerebekan tersebut, Personel Polsek Labuhan Badas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 ekor Ayam Jantan, 3 buah Kiso, 7 buah besi gelanggang, 2 buah ember bundar hitam, 2 buah jerigen biru, 1 lembar terpal warna biru dan 2 buah kain gelanggang.
Saat petugas tiba di lokasi, ungkap Kapolsek, para pelaku judi sabung ayam langsung kabur kocar kacir meninggalkan lokasi.
Seusai penggerebekan, para petugas personel Polsek mengamankan barang bukti temuan tersebut di Mapolsek Labuhan Badas. (PSp)