Bima, pulausumbawanews.net – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial MM (30) asal Desa Oimaci, Kecamatan Sape atas tindak kejahatan kekerasan terhadap anak kandungnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata S.I.K., S.H, kepada media, Sabtu (11/05) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan yang diterima dari ibu kandung korban atas nama Iis Tania pada Jum’at (10/05/2024).
Mendapat laporan tersebut, petugas Kepolisian kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MM di sebuah kos-kosan di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Rasana’e Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolres.
AKBP Yudha menerangkan, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, MM mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya. MM melakukan kekerasan dengan cara memukul secara berulang pada bagian punggung anak menggunakan selang, serta menggigit tangan sebelah kiri anaknya. “Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku ini dari hasil penyelidikan sementara diduga karena kesal terhadap pelapor yang tak lain adalah istri pelaku atau ibu kandung dari korban,” ungkap Kapolres. (PSp)