Bupati Sampaikan Tanggapan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Bupati Sumbawa menghadiri rapat paripurna penyampaian tanggapan dan/ atau jawaban bupati Sumbawa terhadap pandangan umum fraksi2 DPRD, penyampaian tanggapan dan/ atau jawaban BAPEMPERDA terhadap Bupati Sumbawa. Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, pada Senin, (29/04/2024). Hadir juga pada rapat ini wakil Ketua 1 DPRD kabupaten Sumbawa selaku pemimpin rapat, Forkompimda kabupaten Sumbawa, asisten administrasi umum, anggota DPRD kabupaten Sumbawa serta sejumlah pimpinan OPD.

Drs. H. Mahmud Abdullah Dalam tanggapan dan/ atau jawaban Bupati Sumbawa atas pandang umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa atas 4 Rancangan Perda yang berasal dari pemerintah daerah Pertama Rancangan perda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di kabupaten Sumbawa dalam pandangan umum fraksi-fraksi partai Gerindra, partai Demokrat, Partai PKS, partai Golkar dan partai Hanura bersatu, yang mendukung diajukannya rancangan perda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di kabupaten Sumbawa untuk dibahas dan di tetapkan bersama.

Pemerintah daerah juga sepakat dengan pandangan umum fraksi partai Demokrat dan Partai PKB terkait pentingnya memperhatikan segala aspek resiko baik lingkungan kesehatan serta gangguan ketertiban umum, dan semuanya sudah melekat pada proses verifikasi oleh perangkat daerah teknis sebelum dikeluarkannya rekomendasi perizinan berusaha.

Kedua Rancangan perda tentang pengelolaan barang milik daerah terhadap pandangan umum seluruh fraksi DPRD kabupaten Sumbawa, seperti pandangan umum fraksi partai PDI-Perjuangan, partai Demokrat dan partai Persatuan pembangunan, bahwa perda tentang pengelolaan barang milik daerah menjadi paradigma sehingga harus di bahas secara serius dan seksama yang mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi semua aset daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

Tiga Rancangan perda dengan perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumbawa pada prinsipnya pemerintah daerah sependapat terhadap pandangan umum fraksi-fraksi partai Gerindra, partai PKS, partai Demokrat, partai Golkar dan partai Hanura bersatu bahwa dalam mengwujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran maka beban kerja menjadi salah satu pertimbangan yang di ikuti dengan mempatkan sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya.

Empat Rancangan perda tentang rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) tahun pemerintah daerah sampaikan terima kasih atas persetujuan dan dukungannya atas rancangan perda ini, pemerintah daerah Siap bekerja sama dalam pembahasan tingkat selanjutnya. Muhammad Fauzi, S.AP. yang mewakili bamperda juga sependapat dengan apa yang telah di sampaikan oleh Bupati Sumbawa terkait 4 rancangan Perda tersebut. (PSh)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment