Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Polres Sumbawa Besar Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian alat cukur berinisial CK (25 tahun) alamat Dusun Padak Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Heru Muslimin, S.I.K., M.I.P melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Regi Halili,STr.K.S.I.K., membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian alat cukur milik korban di jalan Sernu Tembusan Kerato Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kamis (17/04/2024). “Berdasarkan laporan pengaduan korban, kronologi kejadiannya yakni, sekitar pukul 11.30 wita di saat korban keluar dari Barber Shop miliknya dengan tujuan ke Perumahan Green Hill. Kondisi rumah kosong dan dalam keadaan terkunci, pada sekitar pukul 15.00 wita. Ketika kembali ke Barber Shop, korban menemukan bahwa alat-alat Barber Shop korban yang berupa 4 buah mesin cukur merk Kemei Wahl dan 2 buah alat shaver merk wmark, dan 1 buah rokok elektrik merk centaurus 100, sudah hilang. Korban melihat pintu belakang Barber Sop dalam keadaan rusak grendelnya. Dan di dalam kamar mandi korban menemukan alat -alat berupa ganco yang mungkin digunakan oleh terduga pelaku (CK) untuk merusak pintu,” beber IPTU Regi.
Ia menerangkan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta.
Sehubungan dengan kejadian tersebut korban membuat surat pengaduan, selanjutnya Tim Opsnal bergerak ke arah Dusun Karang Padak. Sesampainya di sana tim langsung menuju rumah terduga pelaku dan langsung mengamankannya.
Lebih jauh, Kasat Reskrim mengungkapkan tim melakukan introgasi singkat terkait pengaduan tersebut dan terduga pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan barang bukti hasil pencurian telah dijual ke (MN). Tim langsung bergerak menuju rumah (MN) dan langsung melakukan interogasi singkat terkait kronologi pembelian barang bukti tersebut.
Atas kejadian tersebut tim Opsnal Polres Sumbawa Besar mengamankan terduga pelaku dan penadah beserta barang bukti ke Mako Polres Sumbawa dan menyerahkan ke piket penyidik untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. (PSp)