Pinjam Motor lalu Digadaikan, Pria ini Ditangkap Polsek Utan

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Unit Reskrim Polsek Utan Jajaran Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial SH (28) warga Desa Tengah Kecamatan Utan pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024 sekitar pukul 21. 00 wita. SH ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban yaitu pria bernama Purnama Wirawan.

Kapolsek Utan IPTU Awaluddin S.Ap, M.M.Inov., mengatakan bahwa penggelapan tersebut terjadi pada hari Senin (05/02) pukul 16.00 wita. “Saat itu korban datang ke rumah saudara Glen di Desa Tengah menggunakan motor Scoopy miliknya. Kemudian datang pelaku dan meminjam motor milik korban dengan alasan untuk urusan sebentar. Selang beberapa lama motor milik korban belum juga dikembalikan sehingga pelapor mencoba untuk mencari tahu keberadaan motor Scoopy miliknya dan diketahui bahwa motor tersebut telah digadaikan di Desa Pukat Kec. Utan seharga Rp. 2 juta. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Polsek Utan,” papar Awaluddin.

Ia menegaskan, pelaku berdalih meminjam sepeda motor korban, kemudian membawa kabur lalu digadaikan. Pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah warga di Kecamatan Buer.

Berdasarkan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Polsek Utan kemudian mencari keberadaan motor yang digadaikan pelaku dan langsung diamankan.

Pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy selanjutnya dibawa ke Mapolsek Utan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment