Sepanjang Januari, Satreskrim Polres Sumbawa Ungkap 16 Kasus, 6 Diantaranya Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Di sepanjang bulan Januari 2024, Satuan Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus kriminal. Dari jumlah tersebut, 6 (enam) diantaranya merupakan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Informasi menyesakkan dada ini disampaikan pada press confrence pada senin tanggal 29 januari 2024 pagi di Mako polres setempat.

Kegiatan itu dipimpin Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP didampingi Waka Polres Kompol. Iwan Sugianto SH, Kasat Reskrim Iptu Regi Halili S.IK S.Tr.K, Kasat Res Narkoba AKP Muh. Fatoni SH, dan Kasi Humas Ipda Dwi Nuryanto S.Adm.

Pada kesempatan itu, Kapolres Sumbawa memaparkan sejumlah hasil pengungkapan tindak pidana oleh Satuan Reskrim, dengan total pengungkapan sebanyak 16 kasus serta 23 tersangka. Dari jumlah tersebuy sebanyak 6 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Berikut perkara yang berhasil diungkap Satuan Reskrim, di sepanjang Januari 2024 :

  1. Curanmor : 2 kasus
  2. Pencurian dengan pemberatan : 2 kasus
  3. Kasus penggelapan : 1 kasus
  4. Persetubuhan anak di bawah umur : 6 kasus
  5. Pencabulan terhadap anak : 2 kasus
  6. Penganiayan dan pengeroyokan : 1 kasus
  7. pembunuhan : 1 kasus
  8. Pencurian dengan kekerasan : 1 kasus dengan total pengungkapan kasus sebanyak : 16 kasus.

Dari beberapa kasus tersebut, Satuan Reskrim berhasil mengamankan tersangka, masing-masing :

  1. Kasus curanmor : 4 tersangka
  2. Kasus Pencurian dengan pemberatan : 2 tersangka
  3. Kasus penggelapan : 1 tersangka
  4. Persetubuhan anak dibawah umur : 8 tersangka
  5. Pencabulan terhadap anak : 2 tersangka.
  6. Penganiayan dan pengeroyokan : 2 tersangka
  7. pembunuhan : 1 tersangka
  8. Pencurian dengan kekerasan : 3 tersangka dengan total tersangka sebanyak 23 tersangka.

Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan selama pengungkapan kasus tersebut, yakni :

  1. Empat unit sepeda motor
  2. Dua buah aki merek gs astra premium
  3. satu unit mobil toyota avanza warna merah metalik, nopol : EA 1252 B
  4. Uang dengan jumlah Rp. 5.549.000.-
  5. Foto copy akte kelahiran 3 lembar
  6. Foto copy kk 1 lembar
  7. Pakaian ( baju, celana. Jilbab) sebayak 26 lembar.
  8. Parang 1 buah dengan panjang besi 36,5 cm dan panjng gagang 13,5 cm dengan sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat
  9. Pisau 2 buah dengan ciri ciri pisau dengan panjang besi 18 cm dan gagang yang terbuat dari tanduk rusa panjang 11,5 cm dengan sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat dan pisau dengan gagang warna hitam yang dilapisi isolasi warna hitam panjang besi 17 cm panjang gagang 12 cm
  10. Satu buah HP Vivo Y12 warna pearl white,
  11. Satu buah batu. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment