Sumbawa, pulausumbawanews.net – Entah setan apa yang merasuk di benak seorang kakek berinisial JZ alias In, berusia 73 tahun yang tega seorang anak perempuan berusia 5 tahun sebut saja bernama Bunga. Kabar menyesakkan dada ini disikapi dengan tegas oleh aparat Polres Sumbawa setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Terduga pelaku JZ alias In kemudian ditangkap di kediamannya oleh Kepolisian dari Unit PPA, Satreskrim Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin, melalui Kasat Reskrim Iptu Regi Halili, Minggu (21/01/2024) mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2023, sekitar pukul 14:00 WITA, PS Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Pelaku, berinisial JZ alias In, berusia 73 tahun, merupakan warga Sumbawa. Sementara korban adalah seorang anak perempuan berusia 5 tahun, yang beralamat di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa,” ungkap Regi.
Diceritakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 09:00 WITA, di belakang kios milik warga di Kampung Irian. “Kronologis kejadian, pelaku mengajak korban bermain di belakang kios dekat kandang ayam kemudian pelaku mencabuli korban. Saksi yang merupakan pemilik kios, yang saat itu sedang mencuci kain lap, melihat peristiwa tersebut,” bebernya.
Iptu Regi Halili menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di rumahnya oleh anggota Polsek Sumbawa. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan. “Pelaku kini ditahan untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga menegaskan tentang komitmen kami dari aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya. (PSp)