Sumbawa, pulausumbawanews.net – Gelaran Pesta Rakyat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sudah semakin dekat. Di sisi lain isu ketidaknetralan aparatur pemerintah berkembang di tengah-tengah masyarakat. Jika hal ini tidak segera disikapi oleh pemerintah, maka akan menimbulkan suasana tidak kondusif yang akan memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Sekretaris Daerah Drs.H Hasan Basri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800.1.6.1/653/BKPSDM/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Surat Edaran ini bertujuan memberikan acuan bagi ASN dalam menjaga integritas, profesionalitas dan netralitas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi dan nepotisme dalam menggunakan haknya sebagai warga negara pada Pemilu tahun 2024.
Selain itu Surat Edaran ini juga ditujukan untuk menciptakan kondusifitas daerah dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 dengan dukungan ASN yang berkompeten dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penerbitan surat edaran ini dilandaskan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 283, UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (pasal 2 huruf f, pasal 5 ayat 2 huruf h, pasal 9 ayat 2), Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada pasal 5 huruf n serta Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 37 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN pada pasal 17 ayat 2 huruf c dan pasal 27 ayat 2 huruf c dan Pasal 18 ayat 2 huruf h dan pasal 28 ayat 2 huruf h.
Melalui Surat Edaran ini, dalam rangka mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesionalitas, netral dan bebas intervensi politik, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Sekretaris Daerah mengintruksikan kepada segenap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menaati ketentuan yang berlaku, menjaga integritas dan netralitas dalam menyikapi situasi politik selama gelaran Pemilu 2024 dengan tidak terlibat dalam tindakan-tindakan segai berikut :
- Melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon peserta pemilu.
- Memasang spanduk/baliho atau alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu;
- Menghadiri deklarasi/kampanye/sosialisasi calon peserta;
- Membuat postingan, mengunggah, menanggapi (like, komentar dsbnya) mengikuti, bergabung menginstal dan sejenisnya terhadap akun media online dan media social calon peserta pemilu serta tim pemenangannya yang dapat diakses secara public.
- Menyebarluaskan gambar/foto calon peserta pemilu baik secara langsung maupun melalui media online atau media social.
- Melakukan foto bersama dengan calon peserta pemilu termasuk juga dengan tim pemenagan.
- Melakukan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat serta tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon peserta pemilu.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik dan/atau calon peserta pemilu.
Selain instruksi secara umum kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, melalui surat edaran ini juga diminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar :
- Menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas serta tidak menghalang-halangi atau memobilisasi ASN dilingkungannya.
- Melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN dalam Pemilu serentak 2024.
- Melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
- Melakukan pengawasan terhadap bawahannya agar tetap menaati ketentuan yang berlaku.
- Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada pejabat pembina kepegawaian, lembaga pengawas pemilu secara berjenjang sesuai kewenangan apabila mengetahui ada ASN yang melakukan pelanggaran.
- Melakukan langkah-langkah pembinaan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (PShum)