Sumbawa, pulausumbawanews.net – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang, Polres Sumbawa Polda NTB berhasil meringkus seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Plampang pada Jumat malam (24/11/2023) sekitar pukul 19.30 Wita. Penangkapan Pria berinisial AK (35) warga desa Plampang Kecamatan Plampang tersebut diawali dari informasi masyarakat setempat.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Plh Kasi Humas Ipda Dwi Nuryanto S.Adm, mrmbenarkan, bahwa diamankannya pelaku pengedar narkotika itu diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku kerap dilakukan pesta narkoba sekaligus tempat transaksi sabu. “Dari informasi yang diterima, kita lakukan penyelidikan di lapangan dan benar saja saat dilakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud, kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” tandas Ipda Dwi.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Personel Polsek Plampang berhasil menemukan barang bukti berupa 8 poket sabu ukuran besar, 8 poket sabu ukuran kecil, uang tunai sebanyak Rp. 1.431.000, 1 (Satu) Unit HP merk Vivo warna biru, 1 buah bong, 2 korek gas, 63 biji plastik klip kosong, 1 buah gunting, 2 biji sekop, 2 biji sumbu serta 1 pipa kaca.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti di amankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. (PSp)