Sumbawa, pulaisumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (12/08/2023) pukul 14.30 wita. Kedua pelaku masing-masing berinisial RDS (23) dan juga MR (47) merupakan warga Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba IPTU Malaungi SH, MH., membenarkan penangkapan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing di Desa Tarusa Kecamatan Buer.
IPTU Malaungi menerangkan penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku RDS. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket sabu di dalam dompet emas yang diletakkan di dalam lemari rumah pelaku RDS. Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya terkait narkoba di rumah pelaku. “Saat dilakukan interogasi, pelaku RDS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Pelaku RDS kemudian membeberkan bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari laki-laki berinisial MR. Tim kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku kedua,” ungkap Kasat.
Tak berselang lama, lanjut Kasat, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku MR di rumahnya. Meski saat dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti, namun pelaku MR tetap diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Disamping kedua pelaku, sejumlah barang bukti lain terkait narkoba juga berhasil diamankan petugas diantaranya 1 poket sabu dengan berat bruto 1,44 gram, 1 klip kosong bekas pakai, 15 klip obat kosong, 1 buah pipa kaca, 1 buah sekop, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah dompet emas dan 1 unit HP android.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan petugas ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (PSp)