Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satreskoba Polres Sumbawa meringkus seorang wanita berinisial R (46), yang diduga sebagai pengedar sabu. Ia diamankan pada Rabu (26/07) sekira pukul 13.00 Wita, di rumahnya di wilayah Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa NTB.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH., menjelaskan, pengungkapan bermula ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi itu, pihaknya melakukan pengintaian dan tidak berselang lama keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan langsung dilakukan penggerebekan. “Tidak berselang lama setelah informasi terkumpul, kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” tegas Iptu Malaungi.
Saat penggerebekan, terduga pelaku tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 37 poket sabu dengan berat bruto 13,73 gram. Sabu tersebut ditemukan petugas dari dalam dompet besi kecil yang disimpan di dalam lemari di lipatan celana dalam milik terduga pelaku R. “Saat kami interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat.
Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa. (PSp)