Sumbawa, pulausumbawanews.net – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa memberi respon positif pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah yang diajukan pemda setempat.
Respon itu disampaikan dalam sidang paripurna dengan agenda penjelasan bupati terhadap 3 raperda yang diajukan Pemda Sumbawa..
Menurut juru bicara F-PAN, H Mustajabuddin SSos, dalam beberapa aspek, pajak dan retribusi daerah memegang peranan penting dalam keberlangsungan pemerintahan daerah.
Dari segi sosial pajak dan retribusi daerah dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial. “Melalui pemungutan pajak, pemerintah dapat mengumpulkan dana dari mereka yang mampu untuk digunakan dalam pelayanan publik yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” kata Mustajab.
Selain itu, pemungutan retribusi pada pihak yang menggunakan atau mendapatkan manfaat dari pelayanan atau fasilitas publik juga dapat mengurangi beban keuangan pemerintah daerah.
Pajak dan retribusi daerah juga dapat digunakan sebagai alat
Pengaturan ekonomi. Misalnya, dengan menaikkan tarif pajak pada sektor yang sedang berkembang. Pemerintah daerah dapat mendorong perkembangan sektor tersebut dan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, dengan mengatur tarif retribusi yang adil, pemerintah daerah dapat mendorong penggunaan dan pengelolaan fasilitas publik secara efisien dan berkelanjutan.
Pemungutan pajak daerah juga dapat digunakan sebagai alat pengendalian inflasi. Dengan memungut pajak, pemerintah daerah dapat mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat, sehingga dapat mengurangi risiko inflasi yang berlebihan.
Pajak juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur permintaan dan penawaran di pasar.
“Pajak dan retribusi daerah memiliki peran kunci dalam menjaga keberlanjutan pemerintahan daerah, menciptakan keadilan sosial, mengatur ekonomi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mengendalikan inflasi. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki peraturan yang jelas dan efektif mengenai pajak dan retribusi daerah,” pungkas Fraksi PAN. (PSa)