Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kabar duka kembali datang dari tanah suci Mekkah. Seorang jemaah haji asal Sumbawa bernama Muhamad Yasin Jemat Dayo meninggal dunia pada Rabu, 17 Dzulhijjah 1444H atau tanggal 05 Juli 2023.
Jemaah haji asal Desa Sebedo Kecamatan Utan itu meninggal di usia 87 tahun. “Almarhum meninggal dunia sekitar pukul 14.10 waktu Mekkah. Semoga Allah mengampuni segala dosa, menerima segala amal, dan Allah berkenan menempatkan di Jannatun Na’im,” ungkap Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumbawa Besar, Ardi Suzami kepada media ini.
M Yasin Jemat Dayo, dengan No Paspor E1876623, maktab 59 dinyatakan wafat di pemondokan disebabkan oleh Cardiovascular Diseases.
Jenazah almarhum dimakamkan di Tempat Pemakaman Sharae Mekkah.
Sebelumnya, seorang jemaah haji asal Sumbawa lainnya meninggal dunia. Jemaah haji tersebut bernama Kapi Abdul Wahid Jafar berusia 69 tahun asal Desa Tengah Kecamatan Utan.
Sementara untuk kondisi jamaah haji kabupaten Sumbawa yang lain, Ardi mengatakan secara umum Alhamdulillah sehat.
Penerbangan pulang tanggal 23 Juli nanti untuk LOP 5. “Semoga jamaah tetap diberikan kesehatan oleh Allah hingga tiba di Indonesia dan kembali ke kampung halaman masing-masing di Sumbawa,” pungkas Ardi.
Asuransi jamaah haji yang meninggal akan diberikan oleh pemerintah. Informasi yang diterima media ini, asuransi jemaah haji tahun ini dikelola oleh PT. Asuransi Syariah Mubarokah.
Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji, menurut Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab dalam situs Kemenag.go.id menyebutkan :
1. Jemaah wafat diberikan minimal sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. (PSa)