Polres Sumbawa Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Labangka

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku narkotika jenis sabu berinisial HR (34) alias Cirun di kediamannya yang beralamat di Dusun Karang Agung RT. 001 RW. 001 Desa Suka Damai Kecamatan Labangka Sumbawa pada selasa (13/6/2023) sekitar pukul 13.00 wita.

Terduga Cirun ditangkap di TKP I, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 poket Sabu dengan Bruto 2,68 Gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor merk yamaha R15 warna hitam, 3 klip bekas pakai, 2 buah sekop plastik, 1 unit hp android merk xiaomi warna hitam, 1 unit hp android merk samsung warna hitam, dan 1 unit hp kecil merk nokia warna hitam.

Dari keterangan Cirun, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SI (40) di
Dusun Mekar Sari RT. 001 RW. 002 Desa Suka mulia Kecamatan Labangka Sumbawa yang merupakan TKP II, namun tidak ditemukan barang bukti.

Terakhir polisi membekuk terduga pelaku AFF (27) di Dusun Bunga Mekar RT. 001 RW. 002 Desa Labangka 3 Sumbawa. Di lokasi itu, polisi memgamankan 1 poket sabu dengan bruto 0,56 gram.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi media, membenarkan adanya penangkapan ketiga terduga pelaku narkoba di Kecamatan Labangka.
Awalnya Kasat Reserse Narkoba, Iptu Malaungi SH, MH mendapat laporan dari masyarakat kemudian memerintahkan Anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan. “Atas kejadian tersebut, ketiga terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment