Kunker ke DPRD Lobar, Ketua DPRD Sumbawa Dorong Pemda Garap Batas Definitif Desa

Sumbawa, pulaisumbawanews.net – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kabupaten Lombok Barat Rabu (14/6/2023) terkait dengan penetapan batas desa. Hadir dalam rombongan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, bersama pimpinan dan Anggota Komisi I serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumbawa.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sumbawa menyampaikan maksud kedatangan rombongan DPRD untuk belajar kepada DPRD Lombok Barat terkait dengan Penetapan Batas Desa. “Kami lihat DPRD Lombok Barat cukup berhasil dalam bermitra dengan Pemerintah Daerah dalam hal pemajuan Desa dan salah satunya adalah penetapan batas Desa. Karena bagaimanapun terkait dengan penetapan batas desa ketika kita tidak serius menyikapinya akan timbul gejolak-gejolak di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Kemudian lanjutnya, agar dampak dari sebuah pemekaran desa berhasil, inilah yang akan didalami termasuk juga bagaimana peran DPRD Lombok Barat dalam hal bermitra membangun sinergitas dengan pemerintah daerah. “Apakah bisa dianggarkan lewat APBD ? Sehingga jawaban dan apa yang menjadi hasil pertemuan pada hari ini bisa kami informasikan di Kabupaten Sumbawa,” urai Rafiq.

Atas hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Barat H Zulkarnaen ditemani Anggota menjelaakan, bahwa DPRD harus memahami secara regulatif dan juga strategis dalam menggunakan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) agar Pemda bekerja sesuai regulasi. “Strategi politiknya dulu yang perlu dilaksanakan, karena setiap desa memiliki karakter yang berbeda dan motif dalam pelaksanaan pemekaran Desa,” terangnya.

Menurut Zulkarnaen, DPRD perlu membaca potensi desa-desa mulai dari persiapan pemekaran lalu dikawal hingga menjadi Perda. Dalam proses itulah perlu banyak berdiskusi dengan Pemerintah Daerah yang melaksanakan. “Kami mencoba untuk membangun komunikasi integratif demikian istilahnya, artinya mana pihak OPD terkait dan memiliki kompetensi dalam mengurusi desa. Seperti misalnya Dinas pertanian, Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu diajak berdiskusi agar anggaran untuk pemekaran desa dan penetapan batas desa dapat tersedia,” paparnya.

Hal ini penting dilakukan, agar apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk dalam penetapan batas desa dapat berjalan. “Kita minta mereka bekerja, jangan sampai eksekutif tidur. Kita hanya menawarkan ide dan DPRD mungkin tidak akan mengerjakan hal teknis seperti penetapan batas desa, yang dilakukan adalah kita masukkan di APBD dalam bentuk Anggaran Dana Desa (ADD),” sarannya.

ADD itu, lanjut Zulkarnaen, memang mayoritas untuk pembangunan internal Desa, tapi kalau untuk persiapan Pemekaran Desa itu Pemerintah Kabupaten yang intervensi anggarannya. “Jadi karena kajian terkait dengan penetapan batas desa, jaringan irigasi, perumahan dan perbatasan teritorialnya itu butuh anggaran dan pemerintahan desalah yang mengusulkan kepada Kepala Daerah,” ujarnya.

Dalam hal ini juga akan dibuat peta batas desa (Peta Geospasial) yang mungkin agak mahal biayanya demikian dengan hal lain, misalnya jaringan irigasi dan selama proses ini DPRD tidak mengerjakan hal teknis, namun perlu dibentuk kelompok atau sebuah group komunikasi integratif yag membahas segala permasalahan batas desa. “Kita juga menyarankan DPRD Sumbawa, Pemda maupun Desa untuk melakukan kunjungan kerja ke tempat lain yang berhasil sehingga ada solusi atas permasalahan yang dihadapi,” imbuhnya.

Masih kata Zulkarnaen, yang penting untuk dipahami adalah strategi dan taktik penetapan batas desa maupun pemekaran ada seninya. Bagi DPRD, seni itu dalam menyerap aspirasi pembangunan melalui reses. “Kalau Desa mau masa depannya cerah atau maju, maka setiap Anggota DPRD turun ke desa – desa yang mau dimekarkan itu, harus dapat mengawal anggaran. Masyarakat lazimnya sangat menghargai perjuangan Dewan dalam membantu pemekaran Desanya. Karena dalam pemekaran desa harus membangun kantor, membuat peta, mempelajari peta dan apa potensi desa. Secara kultural atau adat juga menjadi pertimbangan. Sebagai contoh di sini dulu (Lobar) di bangun parit sebagai pemisah dua desa dan sekarang tergantung kesepakatan, tipologi daerah masing masing. Apa yang berkembang dalam masyarakat kita tampung semuanya, hingga ada solusi untuk masyarakat. Semangat pemekaran desa disamping meningkatkan pelayanan publik, juga untuk menambah ADD dari Pusat,” pungkasnya.

Atas hal tersebut Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq menghimbau dan meminta kepada pemerintah daerah yang hadir untuk lebih serius melakukan penetapan batas desa. “Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Sumbawa untuk melaksanakan tugas penetapan batas desa ini, sehingga Desa dapat memahami dan mengembangkan segala potensi riel di wilayah desanya,” paparnya.

Hal ini juga diamini oleh Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Syaifulllah SPd. M.M.Inov. “Kami juga menekankan dan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk serius melakukan penetapan batas desa yang definitif, karena sampai saat ini batas tersebut masih samar dan dari desa yang ada di Kabupaten Sumbawa belum ada yang ditetapkan batas definitifnya!,” ungkapnya.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Lombok Barat, Anggota Komisi I DPRD Sumbawa Gitta liesbano SH.MKn, Muhammad Nur SPdI, Sri Wahyuni SAP, Hj Yuliana, Achmad Fachri SH, Syaripuddin SPd.,Cecep Liesbano SIP.MSi, Jajaran Sekretariat DPRD Sumbawa dan Tim Ahli Badan Anggaran DPRD Sumbawa. (PSruf)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment