Prihatin dengan Nasib Pedagang yang Dilarang Berjualan di Penyeberangan Tano-Kayangan, Ini Saran Ketua DPRD Sumbawa

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menerima keluhan para pedagang asongan yang biasa berdagang di atas Kapal Penyebaran Poto Tano – Kayangan. Kini mereka tidak lagi diizinkan berjualan di sekitar kapal karena adanya keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor JODRJD 8872 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan Pototano. “Mereka menyampaikan kepada saya, bahwa atas dasar aturan ini, para pedagang asongan tak boleh lagi berjualan di sekitar kapal. Sementara mereka selama ini mengandalkan berdagang di atas atau sekitar kapal untuk mencari nafkah buat keluarganya,” ujar Rafiq.

Seharusnya, lanjut Rafiq, sebelum memberlakukan aturan secara total, ada sosialisasi terlebih dahulu, sehingga ada ruang bagi pedagang untuk mencari alternatif usaha lain. Upaya itu misalnya mengakomodir keberadaan mereka dalam layout zonasi pelabuhan, dan mengajak bergabung dalam koperasi atau diberikan tempat berjualan di dalam kapal. “Perlu kita kedepankan rasa humanis sampai benar -benar aturan ini dilaksanakan. Kasihan warga kita yang menggantungkan hidup selama ini dengan keberadaan pelabuhan menjadi tersisihkan,” ungkap Rafiq yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa.

Diketahui bahwa di dalam Kepmen Perhubungan RI nomor KP DRJD 8872 Tahun 202 diputuskan bahwa operator pelabuhan penyeberangan wajib menjaga sterilisasi pelabuhan penyeberangan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Dalam hal operator pelabuhan penyeberangan melakukan pengembangan pelabuhan penyeberangan dan merubah zonasi pelabuhan penyeberangan, operator pelabuhan penyeberangan wajib menyampaikan kembali tata letak zonasi.
Demikian pula Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui BPTD wilayah XII provinsi Bali dan provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini (PSruf)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment