Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap dan menyita ratusan botol miras jenis anggur merah yang dibawa sebuah truk, Jumat malam (14/04/2023) pukul 19.30 wita.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dan penyitaan ratusan miras tersebut. “Miras ini berhasil diungkap dari informasi masyarakat tentang adanya satu unit truk yang diduga membawa miras dalam jumlah banyak. Pemiliknya berinisial GA warga Kecamatan Labangka,” ungkap Kapolres.
AKBP Henry melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima, petugas Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menunggu truk yang diduga membawa miras melintas di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, Desa Karang Dima Kecamatan Labuan Badas.
Setelah mendapati truk yang menjadi target, petugas kemudian melakukan pencegatan serta pemeriksaan dan berhasil menemukan 40 dus miras jenis anggur merah dengan total keseluruhan sebanyak 480 botol. “Untuk mengelabui pemeriksaan petugas, GA menyimpan miras tersebut di bak truk dengan cara menutup dan menumpuk dengan batako serta karung berisi beras di bagian atasnya,” jelas Kapolres.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (PSp)