Bupati Sumbawa Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir di 12 Desa

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Bupati Sumbawa, Drs.H Mahmud Abdullah menetapkan status tanggap darurat untuk 12 desa di 6 kecamatan yang dilanda banjir dan tanah longsor pada Selasa (04/04). Penetapan status tanggap darurat itu berlaku Rabu (05/04) berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 486 Tahun 2023. Status tanggap darurat tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 1 April sampai dengan 30 April 2023.

Adapun 12 desa di 6 kecamatan yang diterpa bencana itu meliputi Desa Lito, Desa Batu Tering, Desa Marga Karya, Desa Semamung, Desa Brang Rea, Desa Sebasang. Semua desa tersebut berada di Kecamatan Moyo Hulu dan merupakan daerah paling parah terdampak.

Selain itu Kecamatan Lenangguar meliputi Desa Lenangguar, Desa Tatebal dan Desa Ledang.
Di Kecamatan Lunyuk meliputi Desa Emang Lestari dan Desa Perung.

Menurut bupati, bencana banjir dan tanah longsor itu disebabkan oleh curah hujan yang tinggi karena terbentuknya awan Cumulonimbus. Selain itu juga karena banyaknya lahan tandus akibat penebangan liar sehingga mengurangi penyerapan air tana. “Tidak maksimalnya bangunan infrastruktur pengaman tebing dan tingginya sedimentasi diwilayah Daerah Aliran Sungai wilayah terdampak juga menjadi penyebab,” paparnya.

Setidaknya belasan rumah hanyut dan puluhan lainnya rusak ringan dan berat. Sekitar seribuan warga terdampak dari banjir tersebut. Sejumlah fasilitas publik jembatan dan jalan mengalami kerusakan. Diperkirakan seratusan hektar lahan pertanian terendam serta terancam gagal panen. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment