Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tramadol merupakan salah satu obat yang berfungsi untuk membantu mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. Konon efeknya mirip dengan analgesik narkotika, sehingga tidak dijual bebas, melainkan harus melalui resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau orang lain yang menggunakan obat tanpa resep dokter. Namun belakangan, obat keras tersebut sering disalahgunakan oleh kaum remaja untuk mabuk-mabukan.
Belum lama ini Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial SA (27) lantaran diduga kerap mengedarkan obat terlarang jenis tramadol di kalangan remaja.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku Penyalahgunaan obat-obatan terlarang berinisial SA di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sumer Payung pada hari Rabu (29/03/23) sekitar pukul 12.00 wita.” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penerima paket obat terlarang.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba kemudian memerintahkan anggotanya untuk bergerak melakukan pengecekan hingga berhasil mengetahui alamat pemilik paket. Saat tiba di alamat pemilik paket yang berlokasi di BTN P Pabri Desa Karang Dima yang diketahui merupakan rumah mertua terduga pelaku, Tim Opsnal bertemu dengan istri terduga pelaku. Tim kemudian mengkonfirmasi kepemilikan paket yang diterima oleh Istri terduga pelaku. “Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan paket tersebut, petugas menemukan pil obat-obatan terlarang jenis tramadol di dalamnya sebanyak 500 butir,” beber Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa terduga pelaku tengah berada di rumahnya. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Pelaku pun tak berkutik saat diamankan petugas dan mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya yang dipesan via online.
Terduga pelaku SA beserta barang bukti obat-obatan terlarang dan unit Hp Oppo warna hitam, kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. “Obat-obat seperti Tramadol ini sering kali disalahgunakan, apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak akan menimbulkan kecanduan dan juga efek yang berbahaya,” pungkas Kapolres. (PSp)