Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial HW (40) warga Kecamatan Sikur Lombok Timur pada Kamis (26/01/2023) pukul 19.30 wita.
Dijelaskan Kapolres, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kasat Narkoba IPTU Malaungi SH., terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat bersama personelnya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku. “Pelaku berhasil diamankan saat sedang duduk di teras salah satu rumah warga di Jalan Usaha Tani tembusan Desa Moyo menuju Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir,” ungkapnya.
Lanjut AKBP Henry, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapati 1 bungkus narkotika jenis sabu berukuran besar dengan berat bruto 43,23 gram yang disimpan di dalam tas pinggang milik pelaku HW. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tas pinggang volcom milik pelaku, 1 buah tisu dan 1 buah plastik bening berukuran besar.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. (PSp)