Sumbawa, pulausumbawanews.net – Personel Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB berhasil menangkap seorang pria paruh baya HZ (53) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH.,saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yakni HZ (53) warga Dusun Parang Atas Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano.
Kapolres menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH, MH., terkait adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Kecamatan Tarano.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga. “Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Labuhan Bontong Tarano pada hari Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 wita,” ungkap Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram yang disimpan oleh pelaku HZ di dalam kotak kaca mata di dalam rumahnya. Saat diinterogasi petugas HZ hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga turut menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah pipa kaca,1 buah skop, 1 buah kotak kaca mata, 1 buah bong, 2 buah korek gas,1 lembar tisu dan 2 buah sumbu.
“Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa berserta barang bukti guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut” pungkas AKBP Henry. (PSp)