Lagi, Polres Sumbawa Ringkus Pengedar Sabu

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Hanya berselang sehari, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali meringkus seorang terduga pengedar sabu. Setelah berhasil menangkap dua pelaku narkoba di Labuhan Alas Kecamatan Alas, sehari kemudian, yakni Kamis 5 Januari sekitar pukul 13.30 Wita, polisi kembali meringkus seorang terduga pengedar berinisial DAH 37 tahun di Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK.,MH. saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengamankan DH di rumahnya di Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi terkait rumah warga yang dijadikan tempat pesta dan transaksi sabu di Desa Leseng. “Langsung saja Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, turun melakukan penyelidikan di rumah tersebut. Setelah dipastikan, polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebek, pemilik rumah berinisial DAH, sedang asyik bermain handphone di depan TV,” beber kapolres.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat poket sabu dengan bruto satu gram. Barang bukti itu ditemukan dalam bungkus rokok di atas meja kamar DAH. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa klip obat, bong, plastik klip obat, pipa kaca dan handphone.
Atas dasar ini, DAH beserta barang bukti diamankan di Polres Sumbawa.

Kapolres mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, DAH diduga kuat sebagai pengedar. “Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, DAH dijerat dengan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment