Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu. Kini 2 (tiga) terduga pelaku diciduk di wilayah Dusun Sering Ai Beta Kecamatan Unter Iwes, Sabtu sore (10/12/2022).
Tiga pelaku yang diringkus masing-masing berinisal RH (31 tahun) dan MY (21 tahun), Warga Dusun Sering Ai Beta, serta RO (32 tahun) warga Dusun Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir.
Dari tangan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan Barang Bukti berupa dua poket sabu dengan berat bruto 0,68 gram, alat hisap (bong), pipa kaca, korek gas, sekop plastik, gunting, plastik klip obat dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra mengatakan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Selanjutnya Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, melakukan penangkapan. Tim juga melakukan penggeledahan badan terhadap RH dan RO bersama rekannya MYK, yang saat itu berada di rumah RH, di Dusun Sering Ai Beta. “Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram di atas tembok pintu kamar mandi RH,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSp)