Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satresnarkoba Polres Sumbawa meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berinisial ZK (37). Dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Jeliti Rt. 012 Rw. 006 Desa Simu, Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa, Selasa (19/07/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH,. MH., membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan bahwa penangkapan ZK berawal dari informasi yang didapatkan berdasarkan penyelidikan di lapangan. “Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di rumah kediaman ZK tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.99 gram yang disimpan di dalam suntikan mainan diletakkan di atas kusen pintu rumah milik pelaku ZK,” bebernya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah klip obat,1 buah suntikan mainan, 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah hp serta uang sebesar Rp. 200.000. “Dari pengakuan pelaku setelah kami interogasi, diakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku JK dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (PSp)