OPINI : Etika dalam Bersosial Media di Zaman Sekarang

oleh : Liana Safitri (Mahasiswi Fakultas Keperawatan STIKES GRIYA HUSADA Sumbawa)

Kata media sosial atau yang biasa kita singkat menjadi medsos pasti sudah tidak asing lagi bagi kita. Seiring dengan perkembangan zaman media sosial menjadi semakin populer. Berdasarkan laporan yang dibuat oleh perusahaan media asal Inggirs We Are Social yang bekerja sama dengan Hootsuite, dari total populasi di Indonesia sebanyak 274,9 juta jiwa, 61,8%-nya merupakan pengguna aktif media sosial yang berarti sebanyak 170 juta. Pengguna media sosial di indonesia pasti bertambah dari tahun ke tahun. Dari banyaknya pengguna media sosial di Indonesia, banyak juga masalah yang telah terjadi di media sosial. Krisisnya etika di media sosial menjadi pandangan negara lain terhadap masyarakat Indonesia.

pada dasarnya media sosial mempunyai banyak manfaat, beberapa di antaranya yaitu sebagai tempat bersosialisasi, tempat belajar, dan juga sebagai sumber informasi terbaru. Tidak hanya itu, media sosial juga memberikan kesempatan untuk mulai berinteraksi dengan orang baru atau yang tidak kita kenal. Saat ini media sosial merupakan salah satu alat komunikasi yang efektif untuk dilakukan selama pandemi berlangsung. Terlepas dari segala manfaat yang diberikan oleh media sosial, ada satu hal yang harus diperhatikan bagi pengguna media sosial yaitu etika.

Mayoritas pengguna media sosial di Indonesia adalah penduduk berumur 25-34 tahun. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik, mayoritas pengguna media sosial berumur 25+ tahun yaitu sebanyak 55,84% lalu diikuti oleh pengguna berumur 19-24 tahun sebanyak 18,72%, masyarakat berumur 16-18 tahun sebanyak 9,66% dan berumur 13-15 tahun sebanyak 7,86%. Dari laporan tersebut menggambarkan bahwa para remaja pengguna media sosial harus lebih memperhatikan etika saat berkomunikasi di media sosial. Bukan berarti bagi masyarakat berumur 25+ tahun bisa bertindak seenaknya dalam media sosial. Masyarakat berumur 25+ tahun juga harus memperhatikan etika dan sopan santun saat berkomunikasi di media sosial.

Masyarakat Indonesia bisa dikatakan krisis dalam etika di media sosial. Dapat kita lihat dari beberapa kasus yaitu kasus caci maki pengantin gay di Thailand, kasus salah serang akun media sosial komedian yang dikira adalah wasit All England, kasus yang seorang paman difitnah memperkosa keponakan, dan kasus selebritas TikTok Indonesia yang biasa disebut Una yang dibully karena terlalu cantik dan imut,dan juga kasus seorang seleb Reemar Martin asal Filipina yang dibully karena terlalu cantik..Seperti yang kita lihat dari kasus-kasus tersebut, beberapa di antaranya merupakan hal yang sepele seperti selebritas TikTok yang dibully karena terlalu cantik. Dan juga maraknya hoaks yang dilakukan di media sosial dengan bertujuan untuk merugikan pihak tertentu merupakan hal yang sering kita temukan di Indonesia. Kasus tersebut menandakan bahwa banyaknya masyarakat Indonesia yang tidak memperhatikan etika dalam media sosial

Selama pandemi ini semua orang menggunakan media sosial untuk berkomunikasi, jika tingkat kesopanan terus menurun dapat dikatakan bahwa sikap kurangnya etika dalam media sosial merupakan representasi dari sebagian warga Indonesia yang sebenarnya.

Etika merupakan hal yang sangat penting di kehidupan sehari-hari. Setiap orang pasti telah diajarkan mengenai etika sejak kecil. Karena etika berperan penting dalam membangun suatu hubungan atau kepercayaan. Oleh karena itu, etika dalam berkomunikasi di media sosial harus lebih diperhatikan. Karena media sosial merupakan ruang publik yang berarti setiap kata yang kita buat atau setiap pendapat yang kita berikan harus selalu diperhatikan.

Seperti halnya  juga sebuah kasus yang beredar ditiktok seorang perawat yang membuat video  tentang pemasangaan selang kateter  terhadap pasien cowo itu juga termasuk menyalagunakan  sosial media yang dimanaa terdapat dalam pasal 27 aya t 3 UU ITE menurut Enda disebutkan terkait pencemaran nama baik instansi dan privasi klien

Dalam penggunaan media sosial,Enda menerangkan memang tidak ada kode etik tertulis yang mengatur para pengguna media sosial.namun masyarakaat harus memahami adanya etiket atau semacam panduan tidak tertulis agar kita mudah terjebak dalam kasus pelanggaaran Undang-Undang IT.

Didalam kita bermedia sosial tidak ada peraturan tetapi jangan sampai kita menggunakan medsos dengan emosional,apalagi sampai menuliskan kata kata kasar atau tidak baik kepada orang lain agar tidak ada pihak tersinggung. Dan sebaiknya masyarakat focus pada permasalahan dan benar benar memahami apa yang terjadi sebelum berkomentar.jangan berkomentar yang tidak ada hubungan atau hanya iseng.

Seperti yang kita ketahui bersama, apapun yang diunggah ke media sosial tentu saja akan menimbulkan pro dan kontra. Terlebih menggunakan medsos, seseorang dengan mudahnya memberi komentar kepada orang lain, sekalipun tidak saling mengenal. Komentar yang tidak baik tentu saja akan membuat orang lain yang membacanya bisa merasa sakit hati. Apalagi jika menggunakan medsos, membuat ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral sangat mudah untuk dilakukan

Etika merupakan prinsip-prinsip yang diterima untuk mengatur perilaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebelum mengatakan atau menyampaikan sesuatu kepada orang lain, kita memiliki tanggung jawab untuk memikirkan apa yang akan disampaikan dan konsekuensinya. Penggunaan medsos yang tidak proporsional dapat berujung pada tindak kriminal dan menimbulkan konsekuensi hukum. Hal penting lain yang harus dilakukan ketika kita berkomunikasi di medsos, kita harus tetap memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan oleh orang lain. ***

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment