Sumbawa, pulausumbawanews.net – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, seminggu terakhir terus memantau distribusi gas (LPG) tabung 3 Kg. Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa ada beberapa tempat di wilayah Kabupaten Sumbawa yang kesulitan mendapatkannya. Sementara di sebagian tempat tersedia, namun harganya melambung tinggi.
Terhadap persoalan tersebut, DPRD Kabupaten Sumbawa rencananya akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (hearing) dengan para pihak pada hari Kamis 19 Mei 2022 pukul 10.00 WITA. “Akan diadakan hearing Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa dengan pejabat yang berkompeten untuk menjelaskan alur atau skema distribusi gas elpiji 3 kg ini termasuk pula agen dan pangkalan se- Kabupaten Sumbawa,” tandasnya.
Kemudian lanjutnya, terhadap semrautnya kendali distribusi penjualan gas LPG ini bisa jadi disebabkan karena masih bersifat terbuka, sehingga seluruh golongan masyarakat bisa mengaksesnya.
Atas hal tersebut dirinya menyarankan kepada pihak Pemerintah Daerah di tingkat kecamatan yang mengalami masalah kesulitan untuk mendapatkan LPG agar mendata kembali jumlah masyarakatnya yang menggunakan LPG. “Data tabung LPG yang dikirim secara berkala pada setiap pangkalan sehingga dapat diketahui kebutuhan riil nya. Dalam prlaksanaannya juga bisa melibatkan TNI/ Polri di tingkat kecamatan atau Desa,” pintanya.
Rafiq mengharapkan, Pemerintah Kecamatan harus pro aktif menyelesaikan masalah di wilayahnya dengan mengundang semua pelaku usaha, kepala Desa, masyarakat, guna mencari solusi penyelesaian masalah kesulitan mendapatkan gas LPG. “Karena camat adalah perpanjangan tangan Kepala Daerah di kecamatan, ketika semua unsur forkopimcam bergerak, Insya Allah masalah akan selesai,” ujarnya.
Ia berkeyakinan pemakaian gas elpiji 3 Kg atau melon tersebut terus bertambah. Oleh karenanya setelah diketahui bahwa terjadi ketidak seimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan, maka diharapkan ada penambahan kuota gas di Kabupaten Sumbawa. Dan ini menjadi tugas Kepala Daerah untuk mengusulkan ke Pemerintah Provinsi.
Bahkan tidak hanya itu, SPBE yang ada sekarang masih melayani dua kabupaten yakni Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. “Melalui hearing besok (19/5), kita harapkan ada rekomendasi yang dikeluarkan setelah mengetahui secara pasti kendala dan penjelasan utuh dan sejelas-jelasnya. Jangan-jangan Pemerintah berencana mengubah skema subsidi gas LPG tabung 3 kg pada tahun ini, sehingga awalnya dari berbasis komoditas menjadi berbasis perorangan (tertutup),” ungkapnya.
Ia berharap Pemerintah Daerah dan seluruh pelaku pendistribusian LPG, berkomitmen untuk terus memperbaiki aspek ketepatan sasaran penerima subsidi LPG. Karena ini barang subsidi, maka tentu harganya juga diawasi. “Miris juga kita sekarang LPG dijual secara bebas di pinggir jalan tanpa ada SOP pengamanan atas barang berbahaya. Siapa yang punya uang dan berani bayar mahal, maka dia yang dapat. Kan ini rancu jadinya,” tandas Rafiq.
Kedepannya, diharapkan rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro diprioritaskan untuk mendapatkan LPG di masing masing pangkalan sebagaimana data awal saat konversi gas ini dilaksanakan. “Ketika ini sudah terpenuhi maka saya kira tidak lagi ada masalah,” urainya.
Demikian pula, jika mau melaksanakan skema subsidi tertutup, perlu memperhatikan asas kehati-hatian dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta pemulihan ekonomi pasca pandemi. “Ini penting diperhatikan sehingga UKM kita tidak tutup atau berhenti aktivitasnya gara-gara tidak dapat gas melon,” tutupnya. (PSruf)