Sumbawa, pulausumbawanews.net – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat Paripurna dengan 2 agenda yakni Penyampaian laporan panitia khusus DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sumbawa tahun 2021 dan Persetujuan/penetapan terhadap keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sumbawa tahun 2021, pada hari jumat (22/4/2022).
Rapat Paripurna diselenggarakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sumbawa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Rafiq, didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. Mohamad Ansori dan Nanang Nashiruddin, S.AP MM.Inov dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Sedangkan dari Pemerintah Daerah hadir Bupati Sumbawa yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Hasan Basri, MM. Bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Forkompinda.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq SH menjelasakan bahwa Agenda Paripurna ini, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik
“Untuk membangun interaksi Pemerintah Daerah dan DPRD perlu ada penguatan kemitraan, dengan perspektif koordinasi agar terjalin hubungan baik yang harmonis dan setara, dan peningkatan kerjasama secara kelembagaan yang dilaksanakan melalui keseimbangan antara pengelola dinamika politik di satu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak lain”, ucapnya.
Kemudian lanjutnya, panitia khusus DPRD telah melakukan pembahasan dan kunjungan lapangan sesuai dengan waktu yang telah diberikan yaitu mulai hari selasa tanggal 12 april 2022 sampai dengan selasa, tanggal 19 April 2022, laporan Pansus menjadi dasar dan bagian Rekomendasi DPRD
Dikesempatan tersebut, Juru Bicara Pansus Muhammad Yasin Musamma S.AP menyampaikan 27 Point masukan dan saran kepada Pemerintah daerah berdasarkan kelompok urusaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mulai dari masalah Pendidikan, kesehatan, Pembangunan Fasiltas Umum, Kawasan Kumuh, Penenerang Jalan, Sosial, UMKM, Penyebaran Informasi Pembangunan Daerah dengan kemitraan baik dengan Media, Pendapatan daerah hingga pada persoalan anjloknya harga Gabah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan dan bertanya bahkan melakukan investigasi terhadap eksekutif dengan fasilitas dan imunitas yang kuat untuk menggunakan hak-hak pengawasan yang ada.
“Hak pengawasan DPRD selain disebutkan tadi, tidak saja bertanya tiap hari, juga dapat mengajukan tahap investigasi lanjutan. Pembahasan LKPJ sebagai evaluasi secara keseluruhan tidak dibatasi pada aspek tertentu saja, tapi merujuk pada dokumen perencanaan, dokumen anggaran, lakip dan notulensi RDP OPD. Dikuatkan juga dengan pelibatan masyarakat sebagai informasi langsung terkait implementasi
program dan kegiatan”, papar Rafiq.
Rekomendasi didasarkan pada evaluasi objektif sebagai solusi untuk mengatasi berbagai kelemahan, ketidakefisienan, ketidakefektifan dan ketidaktercapaian kinerja.
“Atas dasar analisis dan kajian tersebut dilakukan mekanisme pemantauan dan pengawasan terhadap implementasi rekomendasi sebagai upaya penguatan membangun kemitraan”, tutup Rafiq