Mataram, pulausumbawanews.net – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang perempuan berinisial IQ (46 tahun), warga Lingkungan Monjok, Kota Mataram yang diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur.
Terduga mempekerjakan anak dibawah umur itu sebagai pekerja Cafe di wilayah Suranadi Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 16 Maret 2022.
Tersangka IQ (baju tahanan belakang) dihadirkan dalam konfrensi pers Kapolresta Mataram.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, mengatakan, penangkapan tersangka IQ berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas Cafe tersebut. Tim opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Matatam langsung menuju ke TKP dan melakukan razia. “Alhasil pada saat melakukan razia, petugas menemukan enam orang pekerja, empat diantaranya masih dibawah umur,” ungkap Kapolresta saat konfrensi pers di Polresta Mataram, Rabu 06 April 2022.
Keempat korban berinisial RH (17 tahun), RM (16 tahun), FA (16 tahun) dan RE (17 tahun) yang berasal dari kota Mataram dan Lombok Barat serta satu orang pelanggan. Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 8 lembar nota pembayaran, 2 buku nota, 2 unit Handpone, serta uang tunai sebesar Rp. 500.000. “Kami telah mengamankan penyedia jasa, satu orang pelanggan, serta empat orang perempuan pekerja yang masih dibawah umur yang menjadi korban eksploitasi anak,” terangnya.
Dari keterangan para korban, mereka direkrut untuk bekerja di sebuah restaurant. Namun kenyataannya mereka dipekerjakan untuk menemani tamu pria sambil menikmati minuman keras. Mereka diberi upah Rp. 50.000 setiap kali menemani tamu.
Atas perbuatannya, terduga IQ dijerat dengan Pasal 88 Jo pasal 76 i UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (PSp)