Polres Sumbawa Ringkus Dua Terduga Pelaku Kasus Sabu

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Upaya pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa terus digencarkan. Hingga kini sudah banyak pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Terbaru, Sabtu sore (05/02/2022), Satres Narkoba Polres Sumbawa dibawah kendali Kasat IPTU Ekky Malaungi SH. MH., berhasil meringkus dua pelaku di Wilayah Kecamatan Sumbawa.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SY alias Kengkang (59) warga Kelurahan Brang Bara, dan HG (39) warga Kelurahan Uma Sima. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari SY berupa 1 poket kecil sabu dengan berat bruto 0,95 gram, 1 poket kecil sabu dengan berat bruto 0,93 gram, 1 poket kecil dengan berat bruto 0,36 gram, 5 poket kecil sabu dengan berat bruto 2,18 gram, 1 buah klip kosong, 1 buah, dan uang tunai.

Kemudian dari tangan SY polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah pipakaca berisi kristal putih dengan berat bruto 2,15 gram, 1 buah bong, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas,1 buah gunting, 1 buah hp.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan keberhasilan ini. Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyatakat. Dimana, SY kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Sumardi, Satres Nakroba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Ekky Malaungi, SH. MH. melakukan penyelidikan lapangan. Setelah dipastikan, tim melakukan penggrebekan di rumah terduga SY. Ia ditangkap tanpa perlawanan. “Saat penangkapan SY sempat membuang 8 poket diduga narkotika jenis sabu di halaman depan rumahnya,” ungkapnya.

Berdasarkan introgasi, SY mengaku mendapatkan barang dari HG. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah HG di Kelurahan Uma Sima. “Saat dilakukan pengembangan, HG berhasil ditangkap di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah pipa kaca berisi kristal putih dan alat hisap berupa bong,” terangnya.

Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polres Sumbawa. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment