Barang Curian Tidak Laku Dijual, Pencuri Alat Bajak Sawah Malah Dibekuk Polisi

Mataram, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cakranegara berhasil meringkus tersangka pencurian alat pembajak sawah, Jum’at (10/12/21).

Hal ini terjadi setelah adanya laporan dari korban yang merasa kehilangan alat pembajak sawah yang ditaruh di depan rumahnya.

Berdasarkan laporan korban tentang pencurian tersebut kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cakranegara segera mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan P. Diponegoro, Lingkungan Sayang Lauk, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan melakukan olah TKP.

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, didapati informasi terkait lokasi tempat penjualan barang bukti alat pembajak sawah tersebut berikut dengan identitas tersangka.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan inisial DR, (L/19) di rumahnya berikut barang bukti 1 buah alat pembajak sawah yang langsung diamankan ke Mapolsek Cakranegara. “Dalam Waktu kurang dari 24 Jam, Kasus pencurian ini bisa terungkap, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan setelah dikembangan, pelaku melakukan aksinya sendirian,” ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrulloh, S.I.K, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH saat merilis pengungkapan kasus pencurian bertempat di Polsek Cakranegara, Selasa (14/12/21).

Dari pengakuan tersangka didapati keterangan bahwa pelaku masuk area pekarangan rumah korban kemudian langsung mengambil alat pembajak sawah tersebut yang saat itu terlepas dari mesin, dan diletakkan di depan rumahnya. Selanjutnya pelaku memikul alat pembajak tersebut dan langsung membawanya pulang. Pelaku sempat membawa barang tersebut ke tempat penjualan rongsokan, namun tidak diterima dan pelaku membawa pulang barang dimaksud.

Atas perbuatannya pelaku terancam terjerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment