Mataram, pulausumbawanews.net – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bongkar penyelundupan 1 (satu) kilogram narkoba jenis sabu yang hendak beredar di Provinsi NTB.
Modus penyelundupan 1 kilogram sabu yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB kali ini dengan dua cara. Cara pertama, paket sabu yang disembunyikan di balik pakaian bekas atau baju rombeng dikirim melalui jasa pengiriman barang. Berikutnya pelaku menyembunyikan sabu di dalam dubur atau anusnya, yang dikemas bulat lonjong dibungkus plastik transparan lalu dimasukkan ke dalam anusnya. “ini penyelundupan sabu modus lama, dimana pelaku menyembunyikan narkoba di duburnya atau anusnya,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam acara Konferensi Pers di markas nya, Kamis (9/12/2021).
Kasus Narkoba yang diungkap kali ini, Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan 5 orang tersangka, terdiri dari HS warga Desa Lape, AR warga Pesanggrahan, IS, SK dan KH warga Abiantubuh Mataram, serta satu orang masih buron bernama Yusman Rizal dari Lombok timur.
Helmi tidak segan-segan menyebut nama satu orang yang buron itu di depan kamera wartawan yang sedang meliput acara Jumpa Pers pengungkapan 1 kilogram narkoba jenis sabu itu. “Rizal..! Kalau kamu tidak segera menyerahkan diri, saya akan tangkap kamu. ingat itu,” tegas Helmi dengan nada geram.
Helmi berjanji akan terus memburu Rizal, dimanapun dia berada. Pasalnya, kata Helmi, dalam catatan polisi, pelaku tercatat tidak ada kapoknya bermain dengan barang haram tersebut. “Yusman Rizal gua cari elo dimana saja. Ini orang gak taubat-taubat,” tambah Helmi.
Tersangka yang telah diamankan, terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (PSp)