Sumbawa, pulausumbawanews.net – AP Alias Ampuk berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa saat hendak melakukan transaksi sabu. Lelaki 34 tahun yang bekerja sebagai pegawai honor asal Desa Kerato ini diringkus di Depan Alfamart Kerato. Dari tangan AP pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 5 poket ukuran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,57 gram,3 buah klip kosong, 1 lembar tisu , 1 buah bungkus rokok Surya 12, dan 2 buah handphone.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. “AP diringkus di depan Alfamart Kerato saat hendak bertransaksi. Setelah digeledah, petugas menemukan 5 poket sabu-sabu di dalam bungkus rokok Surya 12 miliknya,” ungkap Sumardi.
Dibeberkan, saat hendak disergap oleh petugas, AP sempat membuang bungkus rokok tersebut. Namun aksi pelaku terlihat oleh petugas dan saksi di sekitar TKP. Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu di dalam bungkus rokok tersebut adalah miliknya. Saat ini AP sedang dalam proses penyidikan. “Kami akan mendalami asal barang haram tersebut,” tegas Sumardi.
Akibat perbuatannya, AP disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSp)