Timgab Amankan Satu Ton Daging Ayam tanpa Dokumen di Terminal Sumer Payung

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Sebanyak 1 ton daging ayam beku tanpa dokumen diamankan oleh aparat TNI dari Satgas Bais TNI Brangbiji, Lettu Inf Ichsan Mashuri dan anggota Kodim bersama aparat Polri dari Polsek Badas.

Petugas mengamankan daging ayam beku dari atas bus penumpang yang diturunkan di terminal Sumer Payung Sabtu (23/10), sekitar pukul 20.00 wita. Saat tiba di Terminal Sumer Payung, daging ayam beku tersebut dipindahkan dari bus ke mobil penerima barang. Kemudian aparat gabungan langsung mengamankan daging yang dikemas dalam 41 karung tersebut.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK melalui Kapolsek Labuan Badas, IPDA Degues Pandu Pandada, S.Tr.K. Sabtu (23/10) mengatakan dari informasi sopir bus, daging ayam beku ini dikirim dari Lombok dan hendak dijual di Sumbawa. “Kita bersama teman-teman TNI dari Kodim 1607, sudah mendapat informasi dari masyarakat. Bahkan tim dari Kodim 1607, sudah membuntuti bus tersebut dari wilayah Kecamatan Alas,” ungkap Pandu.

Dari informasi yang didapat, tim kemudian lanngsung menuju terminal Sumer Payung dan menemukan daging ayam beku ini sedang diturunkan dari bus. “Daging ayam beku ini sudah diturunkan dari bus kemudian langsung dipindahkan ke atas mobil penerima barang. Kita langsung mengamankan,” tegasnya.

Sebanyak 1,025 ton daging ayam beku itu diangkut tanpa dilengkapi surat-surat resmi tersebut selablnjutnya diserahkan kepada petugas dari Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa serta petugas dari Stasiun Karantina Pertanian Sumbawa Besar untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Urusan Teknis Karantina Pertanian Sumbawa Besar, Dwi Rachmanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan bersama aparat gabungan, 1 ton daging ayam beku ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Saat dicek bersama-sama rekan-rekan dari Dinas Peternakan, Pol PP, kepolisian dan TNI, ternyata daging ayam beku tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi. “Daging beku tersebut tidak dilengkapi dokumen sah diantaranya tidak disertai Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Peternakan daerah tujuan dan surat keterangan kesehatan bahan asal hewan (SKKBAH) dari Dinas Peternakan daerah asal, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak karantina di tempat pengeluaran (Pelabuhan Kayangan) dan juga di tempat pemasukan (pelabuhan pototano) guna memastikan/menjamin kesehatan dari daging yang akan dilalulintaskan bebas dari hama penyakit hewan atau HPHK, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat (dengan diterbitkannya Sertifikat Karantina dari pelabuhan asal dan sertifikat pelepasan dipelabuhan tujuan),” bebernya.

Diterangkan, berdasarkan pasal 35 undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Untuk melalulintaskan masuk/keluar hewan, tumbuhan dan produk turunannya dari suatu area ke area lainnya di dalam wilayah NKRI termasuk ke Pulau Sumbawa, semua komoditas tumbuhan, hewan maupun produk turunan harus dilengkapi dokumen karantina yang sah, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindak karantina, pengawasan dan/atau pengendalian.

Hal ini dilakukan untuk menjaga agar hama penyakit hewan karantina (HPHK) tidak masuk dan tersebar dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI. “Saat ini kami bersama Instansi terkait Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa mengamankan barang bukti tersebut di salah satu cold storage di Sumbawa dan akan diperoses lebih lanjut bahkan terhadap daging yang telah membusuk akan dimusnahkan. Kami bersama Instansi terkait di daerah akan melakukan beberapa tahapan proses hingga pada akhirnya nanti jika dimungkinkan sampai pada tahapan pemusnahan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi oknum oknum yang suka mengirim daging ayam tanpa dokumen yang sah menurut aturan perundang-undangan yg berlaku,” tandasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment