Hendak Pesta Sabu, Pria dan Wanita ini Diringkus Polisi

Dompu, pulausumbawanews.net – Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap pria berinisial MD (42) Warga Lingkungan Bada Kelurahan Bada Kecamatan Bada Kabupaten Dompu dan seorang wanita inisial NM (29) Warga lingkungan Magenda Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 Pkl 02.00 wita. Mereka ditangkap lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Keduanya dibekuk tim Opsnal Resnarkoba di salah satu rumah di Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Kasi Humas Polres Dompu Ipda Ahmad Marzuki memaparkan sekitar pukul 02.00 wita, tim opsnal resnarkoba mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada seorang pria dan wanita yang akan melaksanakan pesta narkoba di salah satu rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkoba dan sering membuat warga setempat resah. “Menindak Lanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan pemantauan di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan segera melaporkan ke Kasat Narkoba Iptu Ramli S, Sos. Atas laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan sesuai SOP dan prosedur,” bebernya.

TIM opsnal kembali melakukan pemantauan dan melihat pria dan wanita tersebut dengan gerak gerik mencurigakan di dalam rumah itu. Ternyata benar pada saat dilakukan pengintaian tampak hal-hal yang mencurigakan di dalam rumah tersebut. “Tidak menunggu lama Kasat Narkoba bersama KBO Narkoba dan KA Team Opsnal Narkoba dengan anggota Opsnal Narkoba langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terduga,” tegasnya.

Selanjutnya tim opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang buti (BB), diantaranya 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bundel plastik klip transaparan kosong, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) Buah sendok yang dibuat dari pipet, 2 (dua) buah alat hisap (bong) yang sudah terpasang tabung kaca,” terangnya.

Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut tim opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga ke Mapolres Dompu. dan

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment