Cafe Sampar Maras Disegel, Bupati : Jangan Lagi Ada Aktifitas !

Sumbawa, PulauSumbawaNews – Meski sudah ditutup paksa oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa beberapa waktu lalu, namun tempat hiburan malam di wilayah Sampar Maras Kecamatan Labuhan Badas kembali beraktifitas. Kembalinya aktifitas cafe di wilayah tersebut, terungkap melalui postingan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa Dea Guru Syukri Rachmat, S.Ag di grup Facebook Rungan SAMAWA. Dea Guru Syukri mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktifitas tempat hiburan yang berpotensi menebar maksiat tersebut. Postingan bernada pasatotang (himbauan- red) itu rupanya langsung ditindaklanjuti oleh Bupati Sumbawa.

Pemkab Sumbawa resmi menutup semua cafe dan tempat hiburan malam yang berada di Kawasan Sampar Maras, Kecamatan Labuhan Badas, hari Rabu (4/8).

Penutupan tersebut dipimpin langsung Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah didampingi Ketua DPRD Sumbawa, A. Rafiq SH, Sekda Drs. H. Hasan Basri MM, dan Kasat Pol PP H. Sahabuddin S.Sos., M.Si, serta pejabat yang mewakili Kapolres dan Dandim 1607 Sumbawa. Penutupan ditandai penyegelan dengan pemasangan Surat Pemberitahuan oleh Bupati dan Ketua DPRD Sumbawa di sejumlah café wilayah Sampar Maras.

Di hadapan Ketua Asosiasi dan para pekerja Café Sampar Maras, Bupati yang akrab Haji Mo’ menegaskan tidak boleh lagi ada aktifitas di café atau karaoke. Sebab mulai hari ini, semua kegiatannya ditutup total. “Jangan lagi ada aktivitas,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Ketua DPRD, A. Rafiq. Ia mengungkapkan, sebenarnya operasional café ini sudah dilarang oleh pemerintah daerah sejak beberapa bulan yang lalu. Namun belakangan, café di Sampar Maras ini kembali beraktivitas. Karena itu menurutnya pemerintah perlu mengeluarkan peringatan tegas untuk tidak lagi beroperasi. “Jika aktivitasnya sesuai peruntukan dan mengantongi ijin tentunya sesuai dengan tata ruang yang ada, dipersilahkan untuk beroperasi. Sejauh ini aktivitas café ini belum mengantongi izin,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Sekda Drs. H, Hasan Basri MM menambahkan, bahwa keputusan menutup aktivitas café ini merupakan aturan hukum yang harus ditegaskan, di samping juga merupakan aspirasi seluruh masyarakat. Ia menjelaskan, Surat peringatan yang sejak lama telah dikeluarkan Pemda Sumbawa untuk menutup aktivitas café di Sampar Maras, tetap berlaku. Karena itu kehadiran Pemda yang diback-up TNI/Polri, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di café tersebut. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment