Uang Nasabah Digunakan untuk Bisnis Sapi, Seorang Pegawai Bank Ditangkap Polisi

Mataram, PSnews – Seorang pegawai Bank swasta berinisial AN harus berurusan dengan Polisi. Pria berusia 43 tahun ini menggelapkan uang tetangganya yang menitipkan setoran tabungan sebesar Rp 200 juta. ”Bukannya disetorkan ke tempatnya bekerja, tetapi malah digunakan untuk membuka usaha,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Selasa (6/7/2021).

Modusnya, AN menceritakan persoalan yang dihadapinya ke korban yang juga menjadi tetangganya. Dia yang bekerja sebagai pegawai Bank mengaku tidak bisa memenuhi target menggaet nasabah baru. “Korban langsung percaya dan setuju menabung ke Bank tempat pelaku ini bekerja,” jelasnya.

Selanjutnya AN membuatkan buku tabungan milik korban. Kemudian pelaku meminta korban untuk menabung sebesar Rp 200 juta. ”Uang tabungan itu pun diserahkan ke pelaku,” jelasnya.

Namun ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke Bank, tapi digunakan untuk menjalankan bisnis sapi. “Bisnis yang dijalankannya malah gagal dan tidak jalan sampai sekarang,” bebernya.

Uang korban sudah habis digunakan. Setelah diketahui uangnya tidak ada dalam rekening dan tidak pernah disetorkan ke Bank, korban pun berupaya menagih AN, tetapi, tak kunjung diberikan.

AN berupaya melakukan perdamaian pada bulan Februari 2017 yang lalu, asalkan uangnya dikembalikan. ”Korban dan AN membuat perjanjian. Apabila tidak dibayarkan dalam tempo yang ditetapkan kasus tersebut bakal dilanjutkan ke proses hukum,” kata Kadek Adi.

AN pun berusaha mencicil. Pelaku baru mencicil uang korban sebesar Rp 71,75 juta. Dalam perjanjiannya pelaku harus mengembalikan seluruh uang korban dalam jangka waktu dua tahun. ”Namun, sisanya sebesar Rp 128,25 juta tidak juga dibayar,” ungkapnya.

Saat dilakukan mediasi, pelaku sempat menjanjikan akan memberikan rumah. Tetapi, setelah dicek, ternyata rumah dimaksud bukan miliknya. ”Rumah itu milik mertuanya, sehingga, korban tidak mau berdamai,” kata dia.

Polisi menindaklanjuti laporan korban dan menangkap AN di rumahnya wilayah Monjok, Selaparang, Kota Mataram. “Atas perbuatannya, AN dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” tegasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment