Kompak Edar Sabu, Dua Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi

Bima, PSnews – Momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Polres Bima Kota menghadiahi kado istimewa, berupa pengungkapan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat pada Senin (28/6/2021). Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus dua pasang suami isteri (pasutri) serta seorang wanita.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Tamrin membenarkan, bahwa pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Ironisnya wilayah tersebut merupakan salah satu lokasi yang akan dijadikan sebagai obyek Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN).

Kelima pemilik barang haram itu ditangkap di tiga lokasi berbeda. TKP pertama ditangkap pasutri, NS alias Aco (43) dan NJ (37) di RT 13 RW 02 KelurahanTanjung Kecamatan Rasbar Kota Bima,” tandasnya. “Di tangan keduanya diamankan barang bukti tas merah, pipet plastik, plastik klip, batray, isolasi dan uang sejumlah Rp 15 juta lebih,” tandasnya.

Kemudian pengungkapan di TKP ke 2 berlokasi di RT 05 RW 02 Kelurahan yang sama dengan TKP pertama. Pasaturi MS (23) dan HN (22) diringkus disertai barang bukti bong terpasang kaca dan plastik klip.

Sementara di TKP 3, Tim Opsnal Narkoba menangkap NV (25) dengan barang bukti 17 poket palstik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,92 gram, tas warna bunga, celana corak pelangi dan uang sebanyak Rp 3.050 juta. “Kelima terduga telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment