Sumbawa, PSnews – Rapat paripurna DPRD Sumbawa digelar pada hari Senin 14 Juni 2021 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sumbawa. Sidang dipimpin oleh ketua DPRD Abdul Rafiq SH. Hadir pula pimpinan lainnya Drs. Mohammad Anshori dan Nanang Nasirudin SAP bersama Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Forkompinda yakni kepala kejaksaan negeri Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono SH, Kepolisian resort sumbawa dan Sekretaris daerah Drs. H. Hasan Basri, MM bersama kepala OPD. “Berdasarkan pasal 49 Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah mengamanatkan bahwa pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD paling lambat 10 hari sejak diterima oleh Ketua DPRD,” jelas Ketua DPRD Sumbawa.
Oleh karenanya pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi dan komisi telah membahas ranwal tersebut dan disepakati untuk digelar Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan tentang rancangan awal RPJMD kabupaten Sumbawa tahun 2021- 2026.
Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Bupati Sumbawa untuk menjelaskan Ranwal RPJMD kabupaten Sumbawa tahun 2021 2026.
Pada kesempatan tersebut, Bupati mengingatkan bahwa sesuai dengan perundang-undangan, paling lambat enam bulan sejak dilantik RPJMD harus sudah ditetapkan dengan peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaan pembangunan daerah termasuk penjabaran visi-misi kepala daerah terpilih. “Paripurna hari ini merupakan bagian dari proses menuju penetapan peraturan daerah tersebut” ujar Bupati Mahmud Abdullah.
Dalam menyiapkan dokumen yang strategis tersebut Pemerintah Daerah telah menyelesaikan penyusunan dokumen rancangan awal rpjmd dan hasilnya disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama demi mendapatkan kualitas dokumen perencanaan yang mampu menjawab harapan masyarakat dan sekaligus memenuhi kewajiban tugas pemerintahan di daerah.
Sesuai ketentuan dalam Permendagri 86 tahun 2017 rancangan awal RPJM harus disepakati bersama kepala daerah dan DPRD untuk dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya. “Proses penyusunan rancangan awal RPJMD dilakukan dengan menggunakan pendekatan yaitu teknokratis partisipatif top-down dan bottom-up pendekatan politik dan pendekatan partisipatif” urainya Haji Mo.
Dalam pendekatan teknokratis penyusunan dilakukan dengan sejumlah metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menghasilkan kesimpulan yang objektif dan terukur adapun dalam pendekatan partisipatif penyusunan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan atau stakeholder berdasarkan relevansi kesetaraan dan keterwakilan semua kelompok sehingga tercipta konsensus dalam perumusan isu dan permasalahan perumusan tujuan strategi kebijakan dan program.
Sedangkan dalam pendekatan top-down dan bottom-up ini juga mempertimbangkan rancangan rencana kerja 5 tahun perangkat daerah sesuai tugas fungsi masing-masing serta menyelaraskannya dengan rencana pemerintah pusat dan pemerintah provinsi termasuk mempertimbangkan semua ketentuan teknis yang berlaku titik dengan pendekatan ini maka tujuan sasaran strategi kebijakan umum dan program yang disiapkan dalam rancangan awal ini merupakan hasil sinkronisasi dengan perencanaan vertikal dan horizontal, jelas H Mo.
Pendekatan terakhir yaitu pendekatan politis merupakan upaya melakukan padu – padan dan padu – serasi antara program pembangunan yang ditawarkan melalui proses politik dalam pemilihan kepala daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mulai dari perencanaan penatausahaan sampai ke tahap pertama jawaban. (PSp)