Lombok Timur, PSnews – Polres Lombok Timur (Lotim) mengamankan sedikitnya 23 orang yang diduga sebagai preman. Penangkapan para preman tersebut dilakukan di sejumlah tempat karena dinilai sering meresahkan masyarakat.
Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH menegaskan, sebagian besar para preman tersebut berprofesi sebagai juru parkir liar.
Keberadaan mereka menjadi juru parkir (jukir) liar juga dapat dikenakan Pasal 28 Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 tahun 2016 yakni, tidak menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta perlengkapan lainnya yang ditetapkan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk. “Kami sudah mengamankan para jukir liar ini karena kerap mengganggu. Kepada mereka juga dianggap telah merugikan pemasukan atau perekonomian daerah,” jelas Tunggul Sinatrio kepada wartawan dalam keterangan pers di halaman Mapolres Lotim, Senin sore (14/6/2021).
Penangkapan para preman tersebut juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku berdasar Undang-Undang Nomor. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan parkir. Serta, Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/ 487 /VI/PAM.3.3./2021, tanggal 12 Juni 2021 Tentang Satgas Pemberantasan Premanisme di wilayah Hukum Polres Lombok Timur.
Para jukir atau preman itu berasal dari berbagai Kecamatan, di Lombok Timur. Mereka menjadi jukir liar di pusat-pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Terakhir, satu orang ditangkap di lokasi wisata hutan Pusuk, Sembalun.
Lebih jauh Kapolres Lotim menegaskan, Lotim sebagai daerah penyangga hajatan gelaran MotoGP di Lombok Tengah pada tahun 2021 ini berkewajiban memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Terutama bagi para pendatang yang akan menyaksikan MotoGP.
Tak lupa Kapolres Lotim mengingatkan pentingnya menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk menghindari penularan Covid-19 didaerah ini. “Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/ 487 /VI/PAM.3.3./2021, tanggal 12 Juni 2021 tentang Satgas Pemberantasan Premanisme di wilayah Hukum Polres Lombok Timur untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Lombok Timur,” jelas Tunggul Sinatrio didampingi Wakapolres Lotim Kompol Agung Asmara, SIK dan Kasat Reskrim Iptu. Muhammad Fajri.
Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 2 buah pluit, karcis parkir serta uang sebesar Rp. 28.500 dari sejumlah preman.
Kapolres Lotim melalui Kasubbag Humas berharap dengan adanya upaya pemberantasan Preman dan Premanisme, Wilayah Hukum Kabupaten Lombok Timur menjadi lebih Kondusif lagi dan nyaman dalam menjalankan setiap Aktifitas, terlebih lagi dimasa Pandemi Covid – 19 ini. (PSp)