Sumbawa, PSnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus 3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial AH (26), JK (22) dan GA(23) sore tadi (11/6/21) tepatnya pukul 18.30 wita. Selain ketiganya pihak kepolisian juga turut mengamankan 2 orang yang juga berada di TKP, yakni AA (17) dan BZ (12).
Lima pemuda tersebut diringkus di kediaman AA tepatnya di Dusun Mujahirin Desa Berora Kecamatan Lopok.
Saat dilakukan penggeledahan badan di TKP pihak kepolisian menemukan 8 poket narkotika Jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4,62 gram, timbangan digital, bong, pipa kaca, korek gas, sumbu, pipet skop, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 315.000,- yang dikuasai oleh ketiga terduga pelaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos menerangkan bahwa pengungkapan narkotika kali ini merupakan hasil dari perkembangan kasus. “Penangkapan AH , JK dan GA berawal dari hasil pemeriksaan GV yang diringkus di Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat Kecamatan Plampang pada hari Jum’at siang (11/6/2021) sekitar pukul 14.30 wita,” bebernya.
GV mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari AH. Kemudian pihak kepolisan langsung menelusuri keberadaan AH. Saat diringkus di TKP juga ada teman teman AH. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap semua yang berada di TKP. “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak 4 Poket sabu-sabu ada pada AH, 3 poket sabu-sabu ada pada JK dan 1 poket sabu-sabu ada pada GA,” terangnya.
Saat ini ketiganya sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa.
Sumardi juga menerangkan bahwa pihaknya sedang mendalami terkait jaringan peredaran sabu-sabu tersebut. (PSp)