Sindikat Narkoba Terbongkar, 50 Gram Sabu Disita Polisi

Mataram, PSnews – Upaya pemberantasan Narkoba hingga kini terus digalakkan Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram. Dengan komitmen “Zero Tolerance”, kini pihak Kepolisian kembali berhasil membongkar sindikat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (08/06/2021) mengatakan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial GD, asal Bertais. “Pelaku ditangkap ketika melintas mengendarai sepeda motor di jalan raya, wilayah Gontoran,” beber Heri Wahyudi.

Dari penangkapannya, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram dibawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK mengamankan barang bukti Narkoba dari GD dengan berat bruto mencapai 30 gram. “Yang bersangkutan mengakunya hanya sebagai kurir,” ujarnya.

Kepada Polisi, GD kemudian menyebutkan bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang pria asal Pengempel Indah berinisial M. Rumahnya, tidak jauh dari lokasi penangkapan GD. “Mengetahui informasi dari GD, tim kami langsung menuju lokasi dimaksud,” ucap dia.

Sesampainya di rumah M, Polisi langsung melakukan penggerebekan. Namun demikian, pemilik rumah berinisial M, tidak berada di lokasi. “Kemungkinan, sewaktu kami datang, M ini kabur,” ujar Yogi.

Meski demikian, Yogi bersama timnya dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,6 gram lengkap dengan perangkat isap sabu.

Saat tim sedang melakukan penggeledahan, kemudian datang seorang perempuan yang sedang menggendong anak kecil. Kepada Polisi, perempuan berinisial EP tersebut mengaku datang untuk mencari suaminya berinisial AG. Saat itu juga, pihak Kepolisian meminta EP untuk menghubungi pria yang dia sebut sebagai suaminya. “Saat dihubungi, salah satu handphone yang turut kita amankan di rumah M berdering,” ucapnya.

Pihak Kepolisian yang menduga EP ada keterlibatan dalam kasus ini, langsung digeledah. Hasilnya, Polisi menemukan barang bukti sabu di dalam saku celananya.

Bukti percakapan yang ada pada telepon genggam EP turut menguatkan keterlibatannya dalam sindikat peredaran Narkoba. “Begitu juga dengan timbangan digital yang kami temukan dalam jok sepeda motornya,” lanjutnya.

Setelah itu, pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah yang dihuni EP di BTN Babakan Indah. Hasilnya ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu dalam saku celana yang tergantung di dalam kamar. Kemudian ada senjata api rakitan, golok, alat isap sabu, klip plastik bening yang diduga bekas poket sabu, dan timbangan digital. “Ada juga telepon genggam beserta bekas bungkus plastik paket kiriman yang turut kita amankan,” tandasnya.

Dari tiga lokasi giat, Heri menyebutkan seluruh barang bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan mencapai 50 gram.

Lebih lanjut, pihak Kepolisian telah mengamankan EP dan GD di Mapolresta Mataram. Pemeriksaan oleh penyidik masih berjalan.

Terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan serta peran M dan AG, dipastikan Heri masih dalam pengejaran anggotanya di lapangan.

Untuk kasus ini, EP dan GD terancam pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan ancaman dalam Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment