Bima, PSnews – Kepolisian sektor Woha polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku pencurian beras di Pasar Tente Kabupaten Bima pada Sabtu 5/6/21 pukul 18.35 WITA. Pelaku yang diamankan berinisial MA (25) merupakan warga Dusun Bante Kecamatan Woha kabupaten Bima.
Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno mengatakan terduga pelaku berjumlah 2 (dua) orang namun anggotanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang saja. “Satu orang masih buron atas nama IF berusia 23 tahun,” ungkap Kapolsek
Kapolsek Woha menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 pukul 06.00 wita, korban berangkat ke pasar dengan tujuan membuka jualan yang disimpan di lapak/los Pasar Tente dengan ukuran 2X3 meter. Ketika korban hendak membuka lapak yang dikunci pakai gembok, tiba-tiba tersentak kaget lantaran gemboknya sudah tidak ada. Lalu korban langsung membuka tutup lapak dan melihat isi lapak yaitu beras dagangan yang disimpan sudah kosong. “Pukul 08.10 wita, korban mendatangi petugas keamanan Pasar Tente yang bernama Salahudin alias Joli untuk memberitahukan bahwa lapak miliknya sudah dibuka dan isinya berupa beras sebanyak lebih kurang 100 Kg sudah kosong karena sudah diambil oleh orang,” paparnya.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekitar pukul 18.35 wita, terduga pelaku MA berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Woha atas kerjasama dan bantuan dari masyarakat Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan selanjutnya digelandang menuju mako Polsek Woha.
Setelah diintrogasi, terduga pelaku MA mengakui perbuatannya telah mengambil beras milik korban di lapak/los Pasar Tente pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021. Selanjutnya beras hasil curian tersebut dijual oleh kedua terduga pelaku kepada Edy Cenggu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). “Atas kejadian tersebut korban Aminah mengalamai Kerugian beras Netto 100 Kg sekitar lebih kurang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah),” pungkasnya. (PSp)