Sumbawa, PSnews – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumbawa berhasil mengamankan AA (16) pelaku pencurian handphone beserta 2 orang lagi sebagai penadahnya yakni Wandi & Wito, Sabtu (29/05/21) sekitar pukul 13.30 wita. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Sumbawa saat dikonfirmasi di meja kerjanya.
Ia menyebutkan bahwa penangkapan pelaku dan penadah berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian handphone. Kasus tersebut terjadi di kos-kosan korban tepatnya di Gang Mandiri Cell Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa pada hari Sabtu (29/05/2021) siang. “Pelaku dan penadahnya berhasil kami amankan dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam,” tegas Sumardi.
Dijelaskan bahwa kronologis pencurian, berawal saat korban yang bernama Rizal (26)
sedang tidur siang di TKP. Kemudian korban menyimpan handphone merk Redmi 8 warna Ponic Black di samping bantal saat tertidur. Saat terbangun korban melihat HP miliknya sudah tidak ada di tempat dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.800.000,” ucapnya.
Lebih lanjut Sumardi memaparkan, setelah menerima laporan, Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan tidak butuh lama keberadaan para pelaku beserta barang bukti berhasil terendus oleh petugas. Tidak menunggu lama, petugas langsung meringkus para pelaku dan mengamankan barang bukti hasil curian tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Sumardi juga menambahkan bahwa pelaku yang diketahui masih dibawah umur akan diproses hukum dan ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa. (PSp)