Sumbawa, PSnews – Pemda Sumbawa beberapa waktu lalu telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk meminta izin agar bisa melakukan pengukuhan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami perubahan.
‘’Sudah kita usulkan ke Kemendagri. Diusulkan sehari setelah pelantikan Kepala Daerah,’’ ungkap Sekda Sumbawa – H Hasan Basri kepada wartawan Senin (10/5).
Menurut Haji Bas – sapaan akrab Sekda, saat ini Pemda Sumbawa cukup kesulitan untuk melakukan proses surat menyurat atau hal penting lainnya. Karena ada struktur organisasi yang harus pindah. Dicontohkan Bagian Pertanahan Setda Sumbawa, yang sudah masuk ke struktur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). ‘’Sekarang ini belum bisa dilakukan kegiatan surat-menyurat, karena belum dikukuhkan. Misalnya Bagian Pertanahan itu pindah ke PRKP, karena perintah aturan. Di PRKP strukturnya sudah ada, anggarannya sudah ada, tapi orangnya (Pejabat) masih di Setda,’’ terangnya.
Untuk itu, Pemda Sumbawa telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta izin melakukan pengukuhan OPD. Sehingga kegiatan perkantoran bisa terlaksana dengan lancar. ‘’Sedang kita tunggu, mudah-mudahan dalam waktu segera, karena banyak hal yang tidak bisa kita kerjakan. Kalau sudah ada SK itu, sudah bisa dikukuhkan. Jadi syarat untuk mengukuhkan harus ada izin Mendagri. Sekarang ini yang sedang kita tunggu,’’ demikian Sekda. (PSg)