Bima, PSnews – Putus cinta memang menyakitkan. Tidak sedikit orang yang bertindak berlebihan bila sedang mengalami putus cinta. Seperti yang dialami pria berinisial IR (35) warga Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha, Bima ini. Dia diduga tindak pidana kesusilaan terhadap mantan pacarnya berinisial DK, yang berasal dari desa yang sama.
Kapolres Bima yang dikonfimasi Sabtu (8/5/2021) melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, membeberkan terduga pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. “Dalam pasal tersebut, poinnya, mendistribusikan dokumen elektronik dan atau membuat dokumen dapat diaksesnya Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, diancam enam tahun kurungan penjara,” terangnya.
Kronologis kejadian, papar Adhar, pada 8 Januari 2021, sekitar pukul 20.55 wita, di RT5 RW2 Dusun Beringin, Desa Nisa di kediamannya, pelaku memposting dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan atau foto korban sedang telanjang dada di akun facebook miliknya.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku sedang sembunyi di salah satu rumah keluarganya di Desa Tenga, Kecamatan Woha. Dengan segera, Tim Puma Polres Bima meluncur dan melakukan penangkapan. “Sekitar pukul 16.30 wita, Tim Puma berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan tidak melakukan perlawanan. Sekitar pukul 17.30 wita, pelaku diamankan di Mako Polres Bima,” tandasnya. (PSp)