Mataram, PSnews – Sesuai amanat dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah pasal 36 disebutkan bahwa Tata Cara pengaturan kewajiban produsen diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Pada hari Kamis (6/5/2021), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Kick Off Meeting persiapan penyusunan Peraturan Gubernur tentang Tanggung Jawab Produsen terhadap sampah produk yang dihasilkan atau dikenal dengan EPR (extended Produsen responsibility).
Pertemuan diselenggarakan melalui media Luring di Ruang Rapat Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan provinsi NTB dan melalui media daring (Zoom Meeting). Berkesempatan hadir dalam pertemuan ini dari Dinas Lingkungan Hidup se-NTB, Dinas perindustrian, Dinas Perdagangan, PT. Narmada Awet Muda, GIZ, dan anggota Tim TGP2D.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan provinsi NTB, Madani Mukarom dalam sambutannya menyampaikan penyusunan peraturan gubernur untuk EPR ini bentuk upaya pengurangan sampah hingga 30% yang tertuang dalam jakstrada Provinsi NTB dan menjadi target Pengelolaan sampah di NTB hingga tahun 2023. “Menangani permasalahan sampah ini tidak bisa hanya dengan skema kumpul, angkut dan buang”, tegasnya. Bukan waktunya lagi sibuk dengan urusan sektoral, tetapi mari kita bersama membangun komitmen ini bersama untuk NTB,” tambahnya menutup sambutan.
EPR atau extended produsen Responsibility merupakan bentuk upaya pengurangan sampah yang dilakukan oeh produsen sebagai bentuk tanggungjawab terhadap sampah dari produk yang dihasilkan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 75/menlhk/Setjen-Kum.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen periode 2020-2029. Jenis produsen yang diatur dalam Permen adalah manufaktur (makanan & minuman, Consumers good, dan kosmetik /personal care), Produsen Ritel (Toko Modern, Pusat Perbelanjaan, Pasar tradisional, dan Jasa Makanan/Minuman (Restoran, café, Hotel dan Catering).
Dalam milestone Pengelolaan Sampah di NTB, Penyusunan Peraturan Gubernur terkait Extended Producen Responsibility (EPR) direncanakan di tahun 2021. Bahwa Peraturan Gubernur ini dibuat untuk memastikan setiap penghasil sampah agar bertanggung jawab dengan sampah yang dihasilkan, dan tidak menimbulkan masalah bagi manusia dan lingkungan. Hal ini sesuai dengan gerakan yang digalakkan di provinsi NTB yaitu Sampahmu Tanggungjawabmu. Sebagai bentuk tindak lanjut dari pertemuan hari ini draft Peraturan Gubernur akan disusun akhir Bulan Juni dengan dibantu dan didukung oleh OPD terkait, pihak–pihak yang terlibat dan GIZ. (PSntb)