Sumbawa, PSnews – Kepala Desa Penyaring, Abdul Wahab, akhirnya terbebas dari proses hukum setelah dilakukan Restoratif Justice (RJ), atas perkara penghinaan yang diduga dilakukan olehnya terhadap Sahabuddin, Ketua BPD Penyaring. Upaya penyelesaian perkara ini dilakukan di ruang RASATE Polres Sumbawa, Senin pagi (19/04/2021).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Akmal Novian Reza, S.IK. yang dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerapkan RJ untuk menyelesaikan kasus itu. Hal ini berawal saat Kades beserta perangkat Desa Penyaring menghadap Camat Moyo Utara untuk membicarakan suatu persoalan. Saat itu, korban selaku Ketua BPD, Sahabuddin tidak hadir. Dalam pertemuan itu, Kades Penyaring, Abdul Wahab mengucapkan kalimat kotor terhadap korban. “Perkataan itu pun, ternyata sampai ke telinga korban. Karena tidak terima dihina, korban melayangkan laporan pengaduan terkait kasus tersebut ke Polres Sumbawa. Terkait hal ini, sudah pernah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun saat itu belum ada titik temu,” tandas Akmal didampingi KBO Reskrim Polres Sumbawa, Ipda. Hari Rustaman, SH.
Setelah itu kasusnya naik status ke penyidikan. Abdul Wahab juga sempat berstatus sebagai tersangka. Kemudian, muncul usulan dari kedua belah pihak untuk dimediasi kembali. Keduanya lalu dipertemukan oleh penyidik di ruang RASATE Polres Sumbawa.
Karena keduanya sepakat berdamai, akhirnya penyidik menerapkan penyelesaian perkara ini melalui Restoratif Justice (RJ). Setelah RJ ini diterapkan, maka perkara ini dianggap telah selesai.
Akmal menjelaskan, penerapan RJ dalam perkara ini bisa dilakukan, mengingat pasal yang dilanggar masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). Disamping itu, kedua belah pihak merupakan aparat desa. “RJ ini ditetapkan, agar persoalan terhadap kedua belah pihak tidak melebar dan berkepanjangan,” terangnya. (PSp)