Sumbawa, PSnews – Peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Sumbawa Polda NTB cukup marak. Ini dibuktikan dengan berbagai kasus yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa belakangan ini. Pada penangkapan kali ini, Kamis (01/4/2021), Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap satu orang laki-laki terduga pelaku narkotika berinisial H alias MAN (28) warga Pulau Bungin. Dari tangannya, tim menemukan barang bukti antara lain 945 gram ganja dan 0,37 gram sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan adanya penangkapan pelaku narkotika tersebut. Dikatakan, H ditangkap di halaman Kost yang beralamatkan di Dusun Tengkal, Desa Dalam, Kecamatan Alas.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa di rumah kos tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi ini, lanjut Kasubbag, Kasat Res Narkoba IPTU Masdidin, SH., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 17.00 wita, tim dipimpin oleh Kanit Lidik, Aipda Joko Subroto melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP. Saat penggeledahan, tim menemukan 1 poket nakotika jenis sabu di saku celana terduga pelaku. Selain itu, tim juga menemukan 1 paket besar narkotika jenis ganja ditemukan di halaman rumah kost.
Pada saat penggeledahan, terduga pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang baru diambil di dari jasa angkutan Mataram-Sumbawa. “Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasubbag. (PSp)